KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
- SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
- MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
- MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
- MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
- MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.
Pada umumnya yang dimaksud dengan Kode etik adalah aturan tata susila, sikap akhlak, dan nlai-nilai yang menjadi pedoman bagi anggota kelompok profesi tertentu dalam berskap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.
Di dalam kehidupan sehari-hari setiap manusia memiliki keterkaitan dengan lingkungan. Di lingkungan keluarga, kehidupan probadi dibatasi oleh norma-norma ataupun pedoman hidup yang berasal dari adat dan agama. Dalam kehidupan berorganisasi, setiap anggota dibatasi oleh tata tertib organisasi yang bersangkutan yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan secraa disiplin dengan sanksi tertentu apabila dilanggar.
KORPRI sebagai suatu organisasi, dalam MUNAS I KORPRI tahun 1978, telah menetapkan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yang dalam perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya pada MUNAS III KORPRI tahun 1989.
Sejalan denganKeputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu untuk mengubah Kode Etik yang telah ada menjadi Kode Etik KORPRI yang dinamakan Panca Prasetya KORPRI.
Pada hakikatnya kedudukan anggota KORPRI adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, warga negara, pejuang, unsur paratur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Oleh karena itu, sikap dan perilaku anggota KORPRI harus mencerminkan hakikat dan kedudukannya yang dirumuskan dalam Panca Prasetya KORPRI.
