Sakit Flu? Hindari Obat dan Segera Berciuman Agar Sembuh!

Sakit Flu? Hindari Obat dan Segera Berciuman Agar Sembuh!

Takkan Ada Cinta yang Lain

TAK KAN ADA CINTA YANG LAIN
By : DEWA 19



Haruskah kuulangi lagi
Kata cintaku padamu yakinkan dirimu
Masihkah terlintas didada
Keraguanmu itu susahkan hatimu

Tak akan ada cinta yang lain
Pastikan cintaku hanya untukmu
Pernahkah terbersit olehmu
Akupun takut kehilangan dirimu

Ingatkah satu bait kenangan
Cerita cinta kita tak mungkin terlupa
Buang semua angan mulukmu itu
Percaya takdir kita aku cinta padamu

Tak akan ada cinta yang lain
Pastikan cintaku hanya untukmu
Pernahkah terbersit olehmu
Akupun takut kehilangan dirimu

Akankah nanti
Terulang lagi
Jalinan cinta semu
Dengar bisikku
Bukalah mata hatimu


Untuk download MP3nya, Klik link dibawah ini :

http://www.mediafire.com/?v27298u9b4bw4jl

PERMATAKU BY JAVAJIVE LIRIK & MP3

PERMATAKU
By : JAVAJIVE


Harusnya aku berlari saja
Menghindari semua yang menimpa
takkan kubiarkan diriku terus
terlena dalam khayalku

Ada saat aku tak berdaya
menghapuskan semua cerita
mungkin kuberharap terlalu banyak
sedang dirimu terus berlalu

Hatimu terlalu cepat berubah
sedang diriku terus mengharapkanmu
Mungkinkah terulang masa masa indah
yang akan membawamu kembali ... padaku


Tak pernah terbayang kan terjadi
Hanya penyesalan di hati
Senjak hanya ungkapan hati
Tak cukup sudah .. hibur diriku

Aku hancur lantak bagai debu
Aku telanjang tanpa kasihmu
Bibirku kering laksana berkarat
Tempat teduhku hanya dirimu ..

Hatimu terlalu cepat berubah
Sedang diriku terus mengharapkanmu
Mungkinkah terulang masa masa indah
Yang akan membawamu kembali ... padaku


Oh permataku .. maafkanlah diriku
Ku buat kau menangis
Lupakan semua yang terjadi
Anggap semua itu hanya mimpi

Untuk Download klik Link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?vkv5wtg6al4vho1

Michael Bolton - To Love Somebody Video, MP3 & Lirik

To Love Somebody Video



Lirik :

There’s a light
A certain kind of light
That never shone on me
I want my life to be
Lived with you, lived with you
There’s a way
Ev’rybody say
To do each and every little thing
But what does it bring
If I ain’t got you, ain’t got

Reff:
You don’t know what it’s like
Baby, you don’t know what it’s like
To love somebody, to love somebody
The way I love you


In my brain
I see your face again
I know my frame of mind
You ain’t got to be so blind
And I’m blind, so very blind
I’m a man
Can’t you see what I am
I live and breathe for you
But what good does it do
If I ain’t got you, ain’t got you

Reff :
You don’t know what it’s like
Baby you don’t know what it’s like
To love somebody, to love somebody
To love somebody oh yeh


To love somebody
The way I love you
You don’t know, you don’t know
To love somebody, to love somebody
You don’t know, ooh
To love somebody, to love somebody
The way I love you

Kasih Tak Sampai MP3 + Lirik

KASIH TAK SAMPAI
By : PADI

Indah..
Terasa indah..
Bila kita terbuai dalam alunan cinta..
Sedapat mungkin terciptakan rasa..
Keinginan saling memiliki

Namun bila,
Itu semua dapat terwujud
Dalam satu ikatan cinta
Tak semudah seperti yang pernah terbayang..
Menyatukan perasaan kita

Reff:
Tetaplah menjadi bintang dilangit
Agar cinta kita akan abadi
Biarlah sinarmu tetap menyinari alam ini,
Agar menjadi saksi cinta kita
Berdua...
Berdua..

Sudah..
Lambat sudah...
Kini semua harus berakhir
Mungkin inilah jalan yang terbaik
Dan kita mesti relakan kenyataan ini




Untuk Download klik Link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?z2x4dx8af112c4b

SOBAT Lirik & MP3

SOBAT
By PADI



Sobat,,,
Aku sungguh tak mengerti
Semua ini bisa terjadi
Setelah perkenalan itu
Aku terhanyut
Aku sebenar-benarnya tak kuasa

Mendambakannya,
Merindukannya

Kutahu dia milikmu tercinta
Sebagai kembang yang kau pilih
Namun hatiku hatinya
Mengisyaratkan rasa
Ingin memetik, merangkai
Menjalinkan ikatan abadi

Mendambakannya,
Mendambakannya

Reff.
Oh&..sobat, maafkan aku mencintainya
Aku tak bermaksud membuatmu sungguh tak berarti
Oh&..sobat, maafkan aku mencintainya
Aku tak bermaksud membuatmu sungguh tak berarti

Mencoba menahannya himpitan rasa itu
Merajam keruhnya jiwaku
Ternyata hidupku dan dirinya terikat rasa tulus
Takkan menyusutkan pelukku dan rindunya

Mendambakannya,,
Merindukannya...


back to Reff.

Mendambakannya...
Merindukannya,,,,

Back To Reff


Untuk Download klik Link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?dbzoqrhxzgnrua2

MP3 + Lirik Sudahlah

SUDAHLAH
By : PADI


Cerita lalu seakan nyata
Larut kita didalam rasa
Mengalir terbawa jangan teruskan

Kita yang pernah mengukir cinta
Berbayang masa saat bersama
Hanyutkan kita coba hentikan

Reff
Sudahlah...aku pergi
Sudahlah...aku pergi

Lelahkan jiwa meski berharap
Rasakan lagi cinta kita dulu
Tapi ah..ah..kita terpisahkan

Derasnya sisi religi
Mengasah alur hidup kita
Jangan sesali
Coba kuatkan hati..oh
Aku pergi

back to Reff


Untuk Download klik Link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?jnrm84548g7h4gl

MP3 + Lirik Restu Bumi

RESTOE BOEMI
BY : DEWA 19


Sewangi.. Bunga mawar tubuhmu
Menghampar di permadani
Mengetuk hasrat 'tuk menjamah
Surgamu...

Kilaumu.. Bagaikan mutiara
Menghiasi muka bumi
Warnamu yang kujilati
Sendiri...

Reff :
Kuyakinkan restu bumi
Bangunkan jiwaku
Basuhi raga kita
Restu bumi leburkan hati
Sucikan dari debu dunia

Kuraba... Jiwamu yang bersahabat
Tundukkan suasana hati
Seiring sepi menjepit
Sukmaku...

Back to Reff :

Seorang... Bijak'kan memahami
Cinta bukan di cari, di raih
Cintapun hadir sendiri...

Back to Reff :

Kuyakinkan restu bumi
Bangunkan jiwaku
Basuhi raga kita
Restu bumi leburkan hati
Sucikan dari debu dunia


Untuk Download klik Link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?2hty9vak2l26efd

AKU GILA.MP3

AKU GILA
BY : SLANK



Aku memang orang yang tak punya
Dan aku juga cuma penganggur
Yang ku miliki hanyalah cinta
Dan ku serahkan tulus untukmu…
Percayalah.....

Ternyata kamu hanya diam saja
Tak menjawab cuma tertawa
Papa mamamu tolakkan pinggang
Dan berkata “kamu jangan datang
Kesini lagi ya”!

Waktu aku berlagak kaya
Kenapa kamu mesra padaku
Waktu mengaku sarjana
Kenapa papa mamamu
Senyum ramah padaku

Ya aku gila...tergila-gila kepadamu
Ya aku gila.... aku gila karena kamu
ooo aku gila...

Aku memang harus tahu diri
Langsung saja aku bilang permisi
Daripada memikirkan kamu
Lebih baik kumainkan gitarku

Seandainya aku orang kaya
Tentu kau kan menjilat pantatku
Jikaku seorang sarjana
Tentu papa mamamu
Bersujud di kakiku


Untuk Download Lagu
Klik Link Dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?m5wm4dvp6ywsd39

BAWALAH AKU.MP3

BAWALAH AKU
BY : BOOMERANG


Kuberlari-lari di atas langit biru
Hangat mentari ramah memelukku
Kusapa sang angin yang belai rambutku
Basuhkan peluhkeringat di tubuhku


Batasmu yang tak pernah habis janganlah habis
Selalu timbulkan sejuk di mataku
Misteri yang kau simpan
Debarkan jantungku
Biarkan aku dalam dekapanmu

Reff :
Ooh .. bawalah aku
Selalu ke langit biru
Tinggalkan aku di sini
Biarkan aku nikmati
Belaian mesra mentari
Hangatkan jiwaku ini
Kan kucumbu indah wajahmu
Puaskan rasa hatiku


Untuk Download lagu
klik link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?o6ta60eutcwtonm

I WANNA TAKE FOREVER TONIGHT

I WANNA TAKE FOREVER TONIGHT
By : Peter Cetera & Crystal Bernard



Feel your breath on my shoulder
And I know we couldn't get any closer
I don't wanna act tough
I just wanna fall in love
As we move into the night
I get crazy
Thinking how it's gonna be with you, baby
I don't wanna play rough
I've been loving you enough, oh baby

Wanna take forever tonight
Wanna stay in this moment forever
I'm gonna give you
All the love that I've got
I wanna take forever tonight
Fill you up, fill you up with love
When we close the door
All I need is in your eyes
I wanna take forever tonight

Touch my lips, I'm on fire
You're the only one
I'll ever desire
Turn the lights down low
Make the world go slow
When I'm holding you tonight
It's so easy
Nothing moves me like you do
When you tease me
And to rush would be a crime
I just wanna spend some time with you, baby

Wanna take forever tonight
Wanna stay in this moment forever
I'm gonna give you
All the love that I've got
I wanna take forever tonight
Fill you up, fill you up
Give you all my love tonight
When we close the door
All I need is in your eyes
I wanna take forever

And when I'm here beside you
I wanna see what drives you
Out of your mind
Oh baby
I never wanna leave
I only wanna be with you
'Cause I love how I feel
Your love is for real

I wanna take forever tonight
Wanna stay in this moment forever
I'm gonna give you
All the love that I've got

I wanna take forever tonight
Wanna stay in this moment forever
I'm gonna give you
All the love that I've got
'Cause I can't live without you

Untuk Download klik Link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?8ifx960329o2cte

MENJADI INDAH.MP3

MENJADI INDAH
BY : OPERA BAND



Terlahir di dalam hati
Bersemi untuk menjadi sebuah kepingan rindu
Rindu yang semakin hari
Menjadi cerita mimpi
antara aku dengan mu...

Kutahu memang tak mudah
Jadikan kisah kasihku
Mewangi sepanjang hari.
Tetapi aku percaya
Aku tak mungkin sendiri
Berdua aku dengan mu


Jangan pernah ada kata menyerah
Kalahkan semua resah,
Aku bersanding denganmu, Aku jadi pelengkapmu.
mencoba sempurna..


Reff
Cinta hanya ada
Bila kita membuka semua rasa
Hingga setiap masa
menjadi indah untuk kita bersama
untuk selamanya..

Jangan pernah ada kata menyerah
Kalahkan semua resah,
Aku bersanding denganmu, Aku jadi pelengkapmu.
mencoba sempurna..


Reff
Cinta hanya ada
Bila kita membuka semua rasa
Hingga setiap masa
menjadi indah untuk kita bersama

Cinta hanya ada
Bila kita membuka semua rasa
Hingga setiap masa
menjadi indah untuk kita bersama


Untuk Download lagu
klik link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?pxbc6388bngxnu6

BATIN DAN RAGAKU

BATIN DAN RAGAKU
BY : PANDAWA BAND

Sayang dengarkanlah diriku
takkan pernah terhenti cinta ini
ku mohon engkau untuk pahami aku
di hati ini hanya dirimu
yang slalu menenangkan diriku

Reff :

Ku cinta dirimu,,setulusnya
sungguh cintaku takkan pernah terbagi yang lain
Ku cinta dirimu setulusnya hatiku


Sayang dengarlah rintihan hatiku
rintihan jiwaku percayalah kasih
hanyalah dirimu cinta sejatiku tersayang
kumohon engkau untuk pahami aku
di hati ini hanya namamu
yang slalu menggetarkan nadiku

Reff :
Ku cinta dirimu,,setulusnya
sungguh cintaku takkan pernah terbagi yang lain
Ku cinta dirimu setulusnya hatiku
Hingga saat nanti engkau mengerti

Sluruh diriku
tlah kumiliki
sungguh batinku
tlah kau racuni
dan sluruh jiwa raga ini kekasih
hanya untukmu

Back to Reff

Untuk Download klik Link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?nz5z810zubjg2ax

Ula Gelangken

ini merupakan salah satu lagu karo yang saya suka, smoga anda juga menyukai nya,,

Download klik link dibawah ini :
http://www.mediafire.com/?re347x4ahd7v54a

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2000
TENTANG
STANDARDISASI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang diamksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, pelu usaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, maka efektifitas pengaturan di bidang standardisasi perlu lebih ditingkatkan;
b. bahwa Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang di dalamnya mengatur pula masalah standardisasi berlanjut dengan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nsasional di bidang standardisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaiman telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2210);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
7. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1993 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik INdonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
9. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan WTO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
11. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
13. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
14. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
15. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3388);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDARDISASI NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengam memperhatikan syarat-syarat keselematan, keamanan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
2. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
3. Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
4. Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait.
5. Perumusan Standar Nasional Indonesia adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyususn Rancangan Standar Nasional Indonesia sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait.
6. Penetapan Satandar Nasional Indonesia adalah kegiatan menetapkan Rancangan Standar Nasional Indonesia menjadi Standar Nasional Indonesia.
7. Penerapan Standar Nasional Indonesia adalah kegiatan menggunakan Standar Nasional Indonesia oleh pelaku usaha.
8. Revisi Standar Nasional Indonesia adalah kegiatan penyempurnaan Standar Nasional sesuai dengan kebutuhan.
9. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia adalah keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib terhadap barang dan atau jasa.
10. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasioan (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
11. Sertifikasi adalah rangkaian kegitan penerbitan sertifikat terhadap barang dan atau jasa.
12. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratakan.
13. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia.
14. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangnkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
15. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
16. Sistem Standardisasi Nasional (SSN), adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan dan pendidikan dan pelatihan standardisasi.
17. Badan Standardisasi Nasional (BSN), adalah Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan bekedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Repblik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
19. Instansi teknis adalah Kantor Menteri Negara, Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang salah satu kegiatannnya melakukan kegiatan standardisasi.
20. Pimpinan instansi adalah Meteri Negara atau Menteri yang memimpin Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan standardisasi dalam lingkup kewenangannya.

BAB II
RUANG LINGKUP STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 2
Ruang lingkup standardisasi nasional mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknis, stnadar, pengujian dan mutu.
BAB III
TUJUAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 3
Standardisasi nasional bertujuan untuk :
1. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, perilaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
2. Membantu kelancaran perdagangan;
3. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan di bidang standaridasi dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional.
(3) Komite Akreditasi Nasional sebagimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas dan menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional dibidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh komite Standaridisasi Nasional untuk Satuan Ukuran.
(5) Komite Standar Nasional untuk Satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional mengenao standar nasional untuk satuan ukuran.
(6) Badan Standardisasi Nasional, Komite Akreditasi dan Komite Standar Nasional untuk Satuan kuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)(, ayat (2) dan ayat (4) dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5
(1) Badan Stasndardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman dibidang standardisasi nasional.
(2) Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan yang harus diacu untuk setiap kegiatan standardisasi di Indonesia.
(3) Dalam penyususnan Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan Standardisasi Nasional memperhatikan masukan dari instansi teknis dan pihak yang terkait dengan standardisasi.
BAB V
PERUMUSAN DAN PENETAPAN SNI
Pasal 6
(1) Standardisasi Nasional Indonesia disusun melalui proses perumusan Rancangan TStandar Nasional Indonesias.
(2) Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.
(3) Ketentuan tentang konsensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 7
(1) Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
(2) Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nomor urut, dan kode bidang standar sesuai Pedoman Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 8
Kaji ulang dan revisi Standar Nasional Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.

Pasal 9
(1) Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional berdasarkan pedoman yang disepakati oleh Badan Standaridisasi Nasional bersama instansi teknis.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Teknis dikoordinasikan oleh instansi teknis sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal instansi teknis belum dapat melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Standardisasi Nasional dapat mengkoordinasikan Panitia Teknis dimaksud.
(4) Panitia Teknis dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 10
Dalam rangka perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia, kaji ulang Standar Nasional Indonesia, dan revisi Standar Nasional Indonesia, badan Standardisasi Nasional dan instansi teknis dapat melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Standardisasi.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peurmusan dan Penetapan Standar Nasional Indonesia diatur dengan keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.

BAB VI
PENERAPAN SNI
Pasal 12
(1) Standar nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha.
(3) Dalam hal standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan sekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia.
(4) Tata cara Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan keputusan Pimpinan Instansi teknis sesuai denga bidang tugasnya.

Pasal 13
Penetapan Standar Nasional Indonesia dilakukan melalui kegitan sertifikasi dan akreditasi.
Pasal 14
(1) Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spsifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI.
(2) Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembga atau laboratorium.
(3) Tanda SNI yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat dan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Akreditasi nasional.

Pasal 15
Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib, harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.

Pasal 16
(1) Lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(2) Unjuk kerja lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diawasi dan dibina oleh Komite Akreditasi Nasional.

Pasal 17
(1) Biaya Akreditasi dibebankan kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi.
(2) Besarnya biaya akreditasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa, yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pelaku usaha, yang barng dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produk dan atau tanda Standar Nasional Indonesia dari lembaga sertifikasi produk, dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Pasal 19
(1) Standardisasi Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib dikenakan sama, baik terhadap barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupun terhadap barang dan atau jasa impor.
(2) Barang atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemenuhan standarnya ditujukan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau laboratorium yang telah diakreditasi Komite Nasional atau lembaga serrifikasi atau laboratorium negara pengekspor yang diakui Komite Akreditasi Nasional.
(3) Pengakuan lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan atau laboratorium negara pengekspor oleh Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada perjanjian saling pengakuan baik secara bilateral auapun multilateral.
(4) Dalam hal barang dan atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilengkapi sertifikat, Pimpinan instansi teknis dapat menunjukan salah satu lembaga sertifikasi atau laboratorium baik di dalam maupun di luar negeri yang telah diakreditasi dan atau diakui oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan sertifikasi terhadap barang dan atau jasa impor dimaksud.

Pasal 20
(1) Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dinotifikasikan Basdan Standardisasi Nasional kepada Organisasi Perdagangan Dunia setelah memperoleh masukan dari instansi teknis yang berwenang dan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib berlaku efektif.
(2) Badan Standardisasi Nasional menjawab pertanyaan yang datang dari luar negeri yang berkaitan dengan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia setelah memperoleh masukan dari instnasi teknis yang berwenang.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia diatur dengan Keptusan poimpinan instansi yang berwenang.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
(1) Pimpinan instansi teknis dan atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masayarakat dalam menerapkan standar.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi konstitusi, pendidikan, pelatihan, dan pemasyarakatan standardisasi.

Pasal 23
(1) Pengawasan terhadap pelaku usaha, barang dan atau jasa yang telah memperoleh sertifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI yang diberlakukan secara wajib, dilakukan oleh Pimpinan instansi teknis sesuai kewenangannya dan atau Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan terhadap unjuk kerja pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi produk dan atau tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan sertifikat dimaksud.
(3) Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran.

BAB VIII
SANKSI
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana.
(2) Sanksi administratif sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) berupa pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan ijin usaha, dan atau penarikan barang dari peredaran.
(3) Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau hak penggunaan tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk.
(4) Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi tekni yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.
(5) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yagn berhubungan degan standardisasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan instansi teknis dan atau Dewan Standardisasi Nasional dan atau Kepala Badan Standardisasi Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangn atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Khusus untuk ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan penandaan SNI yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tangal 10 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 1999

Aku Butuh Cinta.Mp3

Aku Butuh Cinta
By : AFTER

Lelah ku Selalu Memandangmu
Namun ku Hanya Bisa Tersenyum
Lelah ku Selalu Menunggumu
Tiada Satu Kata Untukku


* Semua yang terasa bahagiakanku
Mungkin kau yg bisa sejukkan aku
selamanya.....

Kau Selalu Temani Diriku
Di saat Sepi Selimutiku
Kau Berikan Semua Hatimu
Yang Datang Mengalir Dalam Jiwa

Back to : *

Reff:
Ungkapkanlah Semua Isi dihatimu
Bila Kau Inginkan Aku
Katakanlah Segera Jangan Terlalu Lama
Karna Ku Butuh Cinta

repeat *
repeat reff

Untuk download lagunya,,
klik link di bawah ini :
http://www.mediafire.com/?vul61546yfda2co

All I Need Is You